tasbih cinta

menyandarkan hidup pada pasrah
menyandarkan mati pada do’a
terbisik oleh malaikat dalam hembusan cinta-Nya

kupanjatkan sejuta cinta diatas hamparan sajadah lusuh
kugores tinta kitabmu diatas perkamen ibadah
kulantuntkan pintaku  padamu Maha Cinta

Berharap ada butiran rasa yang merangkai pasir cinta
menunggu cinta yang bertasbih dalam butiran mimpi

izinkan ku berbicara tentang cinta
yang di dalamnya kusiapkan masa depan
dan kuisi dengan kejujuran
serta kujaga dengan pengorbanan

ku tak mungkin mengingkari gambar tanganku
ku hanya bisa bersujud bersyukur atas semua cinta yang telah diberikan

pengadilan tipikor, oh nasibmu… ( KPK juga deh )

Tentang Pengadilan Tipikor

pada awalnya kita memang menginginkan agar RUU Pengadilan Tipikor segera disahkan dengan menyelesaikan DIM yang sudah di list oleh masyarakat.

Ternyata sejauh ini perkembangan proses pembahasan RUU Pengadilan Tipikor di tingkat Panitia Kerja menunjukkan gejala yang semakin mengancam pemberantasan korupsi. Selain persoalan komposisi Hakim Ad Hoc yang dikurangi; tempat kedudukan Pengadilan yang justru memposisi Pengadilan Tipikor sebagai sub-ordinat Pengadilan Negeri; dan proses seleksi hakim karir/adhoc yang tidak jelas; PANJA juga berencana memberikan kado manis lain untuk koruptor. Yaitu: pemangkasan kewenangan Penuntutan dan Penyadapan. Padahal dua titik kewenangan inilah yang membuat sejumlah anggota DPR dan penegak hukum korup ditangkap KPK.

Analisis hukum
Khusus pengkebirian Kewenangan Penuntutan KPK kami memberikan sejumlah pertimbangan. Dari Aspek hukum jelas usulan tersebut menyesatkan. Berdasarkan pemantauan yang dilakukan, setidaknya ada dua pertimbangan hukum yang digunakan Panja.

Pertama, kewenangan Penuntutan di KPK harus dialihkan hanya pada Kejaksaan, karena diatur di UU Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, tepatnya Pasal 1 butir (2): “Penuntut Umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh UU ini untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan putusan hakim”. Dari pasal inilah kemudian PANJA berpendapat, bahwa hanya kejaksaan yang dapat melakukan penuntutan.

Tentu saja analisis tersebut terlalu dangkal dan mengada-ada. Perhatikan kata: “yang diberi wewenang oleh UU ini”. Secara a contrario, sesungguhnya dimungkinkan ada UU lain yang juga memberikan kewenangan penuntutan pada lembaga/pihak lain. Jadi, tidak merupakan monopoli Kejaksaan. Disinilah UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK menjadi dasar hukum penting, bahwa boleh-boleh saja, KPK diberikan kewenangan Penuntutan.

Kedua, karena UU Kejaksaan RI disahkan tahun 2004, maka UU KPK yang disahkan tahun 2002 harus dikesampingkan. Kesesatan berpikir hukum semakin terlihat disini. Karena asas “lex posterio derogat legi priori” atau UU yang baru mengesampingkan yang lama. Asas ini hanya berlaku jika dua UU tersebut mengatur materi yang sama. Misalnya: di tahun 1999 telah disahkan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, kemudian pada tahun 2001 dilakukan revisi. Maka yang berlaku materi perbaikan UU Nomor 20 tahun 2001.

Sedangkan untuk UU KPK tentu saja analisis hukumnya berbeda. Yaitu, seperti yang dikatakan Mahkamah Agung melalui KMA/694/RHS/ XII/2004 dan diatur tegas di UU KPK, bahwa UU Nomor 30 tahun 2002 bersifat KHUSUS. Maka berlakulah asas “lex specialis derogat legi generale”. Artinya: UU yang bersifat khusus mengesampingkan UU yang bersifat umum. Karena UU tentang Kejaksaan RI merupakan UU yang mengatur secara umum keberadaan dan kewenangan Jaksa, maka UU Kejaksaan tersebut dapat dikesampingkan dengan UU KPK.

Dari dua poin itu saja, kita dapat menilai, bahwa pertimbangan hukum PANJA sebenarnya terlalu lemah sehingga yang menonjol justru kehendak mengebiri KPK. Atau, “konklusi/kesimpulan mendahului analisis”. Praktek seperti ini tentu sangat memalukan dan dapat semakin menjatuhkan harga diri DPR. Akan tetapi, kami tetap mengapresiasi dua fraksi yang menolak ikut tersesat dalam keinginan melemahkan kewenangan penuntutan KPK.

Analisis hukum lain yang sangat penting untuk membantah sikap PANJA:

Adanya upaya pensiasatan melanggar konstitusi. Karena sejauh ini Mahkamah Konstitusi pun bahkan sudah mengakui, kewenangan penuntutan KPK sah dan konstitusional. Bagaimana mungkin konstitusi tidak setuju dengan penguatan KPK dan upaya pemberantasan korupsi? Artinya, upaya PANJA tersebut sesungguhnya bertentangan dengan sejumlah Putusan MK dan rentan untuk dibatalkan kembali.

Memicu kekacauan hukum. Sejumlah pasal di UU KPK sesunguhnya menginginkan kesatuan aktor penyidik (polisi/non- polisi), auditor, dan jaksa penuntut umum.

Pasal 21 ayat (4) UU KPK menyebutkan: Pimpinan KPK adalah penyidik dan penuntut umum. Hal ini berarti selain Jaksa (seperti diatur di UU Kejaksaan RI), ada penuntut umum lain yang diberikan kewenangan oleh UU KPK, yaitu: pimpinan KPK. Sehingga ia dapat mendelegasikan kewenangan tersebut pada sejumlah jaksa yang bertugas di KPK.

Membuka Intervensi Politik. Kita tau, KPK dibentuk dan dikehendaki agar menjadi lembaga independen, yang bebas dari pengaruh kekuasaan manapun (Pasal 3). Padahal jika kewenangan penuntutan menjadi monopoli Kejaksaan, maka sama artinya sifat independensi KPK sedang dirusak dan diserang. Kurang lebih, dapat dikatakan jantung lembaga KPK ditikam, tentu saja dapat membunuh KPK. Karena di UU Kejaksaan RI, jelas sekali tertulis, lembaga Kejaksaan berada dilingkup Pemerintah/Eksekuti f, bahkan Jaksa Agung sebagai pimpinan dan penanggungjawab tertinggi dipilih dan diberhentikan oleh Presiden. Artinya, jika semua kewenangan penuntutan KPK ada di Kejaksaan, maka sama halnya Presiden atau kekuatan politik lain bisa melakukan intervensi terhadap KPK. Sehingga tugas-tugas pemberantasan korupsi KPK akan mati sebelum berkembang. Agaknya memang inilah yang dikehendaki oleh PANJA Pengadilan Tipikor.

Analisis hukum tersebut diperkuat oleh fakta dilapangan, bahwa Kejaksaan belum maksimal memberantas korupsi. Setidaknya ada beberapa catatan:

Intervensi politik terhadap pemberantasan korupsi di kejaksaan masih terus terjadi. Sejumlah tersangka kasus korupsi dari Partai Demokrat dan Partai penguasa lainnya sulit diproses, bahkan seringkali terancam dihentikan. Misal: Gubernur Bengkulu dan Ketua DPW Partai Demokrat Sumatera Barat yang saat ini menjadi Anggota DPR-Ri terpilih, padahal sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.

Eksekusi uang pengganti di Kejaksaan masih kontroversial. Meskipun Kejaksaan sudah mengklaim selamatkan uang negara triliunan rupiah, akan tetapi sampai saat ini, berdasarkan Audit BPK Semester 1 tahun 2009, masih terdapat kekuarangan penerimaan negara pada Kejaksaan Agung yang berasal dari:
1. Uang pengganti  : Rp. 8,15 triliun
2. Denda                : Rp. 30,19 miliar (yang belum ditagih di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta)

Sejumlah dugaan penyimpangan di tingkat PENUNTUTAN masih terjadi (sumber: disertasi Yudi Kristiana, salah seorang Jaksa di Kejaksaan). Hal ini menjadi penghambat dan titik lemah kejaksaan, yaitu:

1. Penghentian penuntutan (Kasus korupsi pengadaan sepeda motor untuk DPRD Sukoharjo dengan alasan Kepentingan Umum;
2. Mengajukan Tuntutan Pidana yang rendah. (ditemukan: tuntutan pidana 2 bulan, 6 bulan, dibawah 10 bulan, dan hukuman percobaan). Padahal UU 31/1999 jelas membatasi hukuman minimal.
3. Pengajuan Rentut dengan imbalan uang.

Masih tingginya vonis bebas kasus korupsi dari kasus yang diajukan (penuntutan) oleh Jaksa di Kejaksaan.

Berdasarkan analisis hukum dan fakta diatas, maka dengan ini menyatakan:

1. Menolak secara tegas pemangkasan kewenangan Penuntutan KPK, dan upaya MONOPOLI penuntutan pada Kejaksaan Agung;
2. Mengecam PANJA DPR-RI yang terlihat bersikap anti-KPK dan anti-pemberantasan korupsi
3. Menolak pengesahan RUU Pengadilan Tipikor. Panja DPR sudah tidak layak dipercaya mendukung upaya pemberantasan korupsi. Oleh karena itu Presiden harus mengambil tindakan mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang dalam rangka menyelamatkan KPK dan Pengadilan Tipikor bukan seharusnya mengeluarkan Perppu tentang Plt Pimpinan KPK.

siap bimbingan TA !!!

pangandaran

setelah tertunda beberapa bulan, kini saatnya mengerjakan tugas akhir lagi. dengan semangat baru dan penyemangat baru ( hehehe ). dengan tema baru juga,… kita berbicara tentang nelayan nih sekarang. kenapa nelayan ? nah baca saja tugas akhir ku.. ini di bawah bahan untuk bimbingan TA siang ini. mohon doanya yah !!

bahan bimbingan TA 29 sept 09. semangat !

…. ok ok aku sedikit cerita deh, tentang nelayan di pangandaran… beberapa fakta yang membuat kenapa aku memilih TA dengan topik

tugas akhir : Model Kebijakan Kabupaten Ciamis Dalam Upaya Meningkatkan Kualitas Hidup Masyarakat Nelayan

  • nelayan adalah kaum termarginalkan di indonesia ini, tidak diperdulikan sama pemerintah, mereka jadi seakan hidup segan mati pun juga tak mau.
  • nelayan di indonesia khususnya di pangandaran rata-rata di bawah garis kemiskinan
  • nelayan di pangandaran belum benar benar pulih pasca bencana tsunami yang melanda mereka
  • nelayan di indonesia belum berpendidikan dan berkemampuan yang cakap dan cukup sebagai nelayan
  • nelayan tidak bisa selalu melaut, di bulan agustus dan oktober di pangandaran nelayan tidak bisa melaut , jadi mereka makan apa selama masa tersebut ?
  • nelayan terkadang belum memiliki kesempatan untuk memikirkan tentang masa depan

jadi ini tugas kita bagaimana kita mampu menjalankan tugas kita dengan baik sebagai calon perencana untuk mampu membangun nelayan dari diri mereka sendiri. yakin lah nelayan juga punya potensi besar ! secara ini katanya negara maritim dengan 81.000 km garis pantai. ada berapa nelayan tuh yang bisa hidup di negara ini.

hmhm… mohon doanya yah teman teman.

kita buat Indonesia Tersenyum dengan membuat senyuman di tengah keringat lelah nelayan kita.

^_^

tugas akhir : Model Kebijakan Kabupaten Ciamis Dalam Upaya Meningkatkan Kualitas Hidup Masyarakat Nelayan

Cara Pengolahan dengan Pengambilan Sampel

Dalam penelitian ini akan dicari korelasi antara fenomena-fenomena yang terjadi pada masyarakat nelayan contohnya penerapan teknologi yang terkait dengan kemampuan daya tahan ikan, lama meluat dan jumlah pendapatan yang didapat oleh nelayan. Dalam pengambilan data untuk penelitian ini akan menggunakan sistem sampel.

Sampel dalam penelitian ini adalah nelayan tradisional, yaitu kategori nelayan yang memiliki peralatan tangkap ikan masih tradisional. Jenis nelayan yang masuk dalam kategori ini adalah nelayan pemilik da buruh.

Nelayan buruh adalah nelayan yang tidak memiliki alat tankap ikan sendiri, sehingga jika bekerja menangkap ikan menggunakan peralatan tangkap ikan milik orang lain dan pada umumnya memperoleh upah 20% dari hasil tangkapan. Sedangkan nelayan pemilik adalah nelayan yang telah memiliki peralatan tangkap sendiri.  Di kabutan Ciamis terdapat tiga daerah pesisir yang menjadi pusat aktivitas nelayan, yakni Bojong Salawe, Pangandaran dan Bagolo. Dalam penelitian ini, fokus penelitian dilakukan di daerah pangandaran.

tugas akhir : Model Kebijakan Kabupaten Ciamis Dalam Upaya Meningkatkan Kualitas Hidup Masyarakat Nelayan

Penyusunan alat ukur penelitian

Pengukuran berkaitan dengan hal-hal yang menjadi indikator kualitas hidup masyarakat nelayan di kabupaten Ciamis, dalam hal ini angket, pengambilan data sekunder, dan wawancara langsung akan menjadi alat untuk memperjelas pemasalahannya seperti yang akan diuraikan secara tabelaris berikut ini :

No

Pertanyaan

Tujuan

Penjelasan

1

2

3

4

1

Usia Nelayan Untuk mengetahui usia produktif nelayan Usia produktif ini akan menentukan terhadap daya juang nelayan menangkap ikan

2

Status Martial Untuk mengetahui status nelayan apakah sudah menikah atau belum Nelayan menikah mempunyai beban keluarga yang lebih besar ketimbang yang belum menikah

3

Pendidikan Untuk mengetahui tingkat pendidikan nelayan Tingkat pendidikan nelayan akan mempengaruhi terhadap pola pikir nelayan dan kemampuan menggunakan teknologi

4

Pendapatan Untuk mengetahui nomimal pendapatan nelayan per bulan baik dari pekerjaan sebagai nelayan atau dari pekerjaan tambahan Pendapatan nelayan dapat digunakan untuk mengukur keadaan ekonomi masyarakat nelayan

5

Pengeluaran Untuk mengetahui pengeluaran nelayan per bulan Pengeluaran nelayan digunakan untuk mengetahui beban hidup nelayan

6

Tabungan
  1. Untuk mengetahui besarnya uang yang mampu ditabung oleh nelayan
  2. Untuk mengetahui  frekuensi nelayan menabung
  3. Untuk mengetahui tempat nelayan menabung
  4. Tabungan nelayan menunjukkan bahwa nelayan mempunyai kelebihan pendapatan
  5. Frekuensi menunjukkan rutinitas nelayan dalam menabung
  6. Tempat menabung nelayan menunjukkan apakah nelayan telah mengetahui pola keuangan modern atau masih tradisonal

7

Kehidupan bermasyarakat Untuk mengetahui aktivitas nelayan sebagai makhluk sosial Organisasi  yang digunakan sebagai wadah untuk menampung aspirasi nelayan dan sebagai implementasi terhadap peran serta nelayan dalam pembangunan

8

Waktu melaut Untuk mengetahui kapan nelayan melakukan aktivitas penangkapan ikan dalam setahun Makin sering atau makin lama nelayan melakukan kegiatan melaut sangat berpengaruh terhadap produktivitas hasil tangkapan  ikan

9

Waktu tidak melaut Untuk mengetahui kapan nelayan tidak melakukan aktivitas penangkapan ikan dalam setahun Waktu tidak melaut merupakan saat saat paceklik bagi nelayan  sehingga pada waktu itu nelayan harus mencari pekerjaan tambahan selain sebagai nelayan

10

Pekerjaan tambahan Untuk mengetahui pekerjaan nelayan selain menangkap ikan di laut Nelayan yang mempunyai pekerjaan tambahan menunjukkan bahwa nelayan tersebut memiliki motivasi untuk meningkatkan kehidupan dan penghidupannya

11

Jenis ikan yang ditangkap Untuk mengtahui jenis jenis ikan apa saja yang dapat ditangkap oleh nelayan Jenis ikan yang ditangkap dapat menunjukkan terknologi seperti apa yang biasanya digunakan oleh nelayan

12

Pola distribusi hasil tangkapan Untuk mengetahui kemana nelayan menjual hasil tangkapan ikan Pola penjualan ikan yang melibatkan pedagang-pedagang perantara sangat merugikan nelayan jika dibandingkan dengan nelayan menjual hasil tangkapan ikan langsung ke konsumen. Perbedaan harganya sangat berbeda jauh. Pola distribusi ini sangat penting karena digunakan sebagai acuan pembuatan alternatif pola distibusi hasil tangkapan yang mampu meningkatkan pendapatan nelayan

13

Jumlah hasil tangkapan Untuk mengetahui berapa jumlah rata rata hasil tangkapan ikan yang diperoleh nelayan dalam satu bulan Produktivitas hasil tangkapan ikan perlu diketahui untuk melihat sejauhmana teknologi yang digunakan nelayan dalam menangkap ikan. Selain itu berguna juga untuk mengetahui pendapatan nelayan

14

Harga ikan Untuk mengetahui harga ikan berlaku baik di nelayan, TPI, maupun konsumen Harga ikan digunakan untuk menghitung perbedaan harga ikan di TPI dan konsumen. Apakah TPI sudah menjalankan fungsinya dengan baik  dalam membantu nelayan untuk meningkatkan pendapatannya

15

Keinginan menyekolahkan anak Untuk mengetahui apakah nelayan mempunyai keinginan untuk menyekolakhkan anak ke jenajang pendidikan yang lebih baik daripada pendidikan orang tuanya Keinginan menyekolahkan anak merupakan informasi yang sangat dibutuhkan untuk melihat bagaimana nelayan mampu memandang masa depan yang lebih baik

16

Keinginan mengikuti pendidikan dan pelatihan Untuk mengetahui apakah nelayan mempunyai minat untuk mengembangakan diri dengan mengikuti pelatihan dan pendidikan Strategi meningkatkan modal intelektual nelayan adalah melalui pendidikan dan pelatihan. Informasi  ini sangat penting untuk mengetahui sejauhmana motovasi nelayan dalam meningkatan kemampuannya dalam rangka meningkatkan kualitas hidupnya

17

Keterjangkauan terhadap fasilitas pelayanan publik Untuk mengetahui apakah nelayan bisa mengakses secara jarak maupun biaya terhadap pelayanan publik yang ada seperti kesehatan dan lainnya Informasi ini berguna untuk memperbaiki pelayanan publik yang ada agar sesuai dengan terjangkau oleh masyarakat nelayan

18

Keinginan untuk membuka usaha baru Untuk mengetahui apkah nelayan mempunyai keinginan untuk menambah pendapatannya melalui kegiatan berwirausaha selain pekerjaan sebagai nelayan Informasi ini sangat penting apakah ada motovasi meningkatkan pendapatan dengan berwirasusaha

19

Keinginan untuk dibangun dermaga Untuk mengetahui apakah nelayan memerlukan fasilitas dermaga untuk mendukung kegiatan melautnya Keinginan nelayan untuk dibangun dermaga menunjukkan bahwa nelayan sudah memikirkan implikasi dengan tersedianya dermaga dalam kaitannya dengan tingkat persaingan dengan nelayan modern dan tingkat pendapatan nelayan

20

Keinginan menjual hasil tangkapan ikan langsung ke konsumen Untuk  mengetahui apakah nelayan mempunyai keinginan menjual hasil tangkapan ikan langsung ke konsumen atau tidak Informasi ini sangat penting untuk mengetahui apakah nelayan mempunyai keinginan yang kuat untuk meningkatkan pendapatannya, karena jika jasil tangkapan ikan dapat dijual langsung kepada konsumen pendapatan nelayan meningkat secar signifikan

21

Keinginan untuk menambah hasil tangkapan ikan Untuk mengetahui apakah nelayan mempunyai keinginan untuk menambah jumlah hasil tangkapan Keinginan nelayan untuk menambah hasil tangkapan ikan memberikan informasi apakah nelaayn telah menyadar arti penting tabungan dan investasi. Peningkatan jumlah produktivitas hasil tangkapan ikan memerlukan teknologi penangkapan ikan yang modern. Proses ini dapat berjalan sepanjang nelayan sudah mampu menanbung yang kemudian berinvestasi untuk membeli teknologi penangkapan ikan yang modern

22

Dukungan terhadap cold storage Untuk mengetahui sejauh mana dukungan pelayanan terhadap pembuatan pabrik pendingin mauapun kapan yang memiliki fasilitas tempat pendingin Keinginan nelayan untuk dibangun cold storage menunjukkan bahwa nelayan menginginkan pola distribusi yang mampu menjual hasil tangkapan ikan langsung ke konsumen

23

Peraturan pemerintah tentang izin usaha perikanan dan kelautan Mengetahui apakah peraturan yang ada sudah mendukung nelayan untuk berkembang Perda Kabupaten Ciamis Nomor. 9 tahun 2001. Dikaji dan di lihat implementasinya di lapangan

24

Peraturan pemerintah tentang Penyelenggaraan dan retribusi pelelangan ikan Mengetahui apakah peraturan yang ada sudah mendukung nelayan untuk meningkatkan pendapatannya dan transparansi TPI Perda Kabupaten Ciamis Nomor 8 Tahun 2001. Dikaji dan di lihat implementasinya di lapangan

tugas akhir : Model Kebijakan Kabupaten Ciamis Dalam Upaya Meningkatkan Kualitas Hidup Masyarakat Nelayan

Metode analisis

Kajian terhadap status kualitas hidup masyarakat nelayan di kabupaten Ciamis dilakukan dengan pendekatan deskriptif komperatif berdasarkan literatur. Identifikasi variabel yang menjadi penyebab status kualitas hidup nelayan dilakukan berdasarkan pengamatan ( observasi ), wawancara dan penelusuran data dan informasi melalui laporan penelitian, laporan tahunan dan jurnal ilmiah.

Strategi peningkatan kualitas hidup nelayan dilakukan dengan merujuk pada variabel/komponen yang menjadi masalah/penghambat pada kualitas hidup nelayan itu sendiri. Strategi peningkatan kualitas hidup nelayan, dilakukan dengan menggunakan metode analisis deskriptif kualitatif. Visualisasi skematik dari alur penelitian ini adalah seperti model di bawah ini ;

diagram alur berpkir

Gambar I.1. skematik alur berpikir penelitian

tugas akhir : Model Kebijakan Kabupaten Ciamis Dalam Upaya Meningkatkan Kualitas Hidup Masyarakat Nelayan

Tahapan penelitian

Dalam rangka mencapai tujuan yang ada, dilakukan penelitian yang terdiri dari 3 ( tiga ) tahap kegiatan utama, yaitu :

(1)    Studi pendahuluan diawali dengan tiga kajian pembangunan yang ditempatkan dalam perspektif tata nilai, indikator kualitas hidup, paradigma, stakeholder, wilayah pesisir dan laut, dan otonomi daerah. Setelah itu mengenai kebijakan pemerintah yang telah ada terkait peningkatan kualitas hidup masyarakat nelayan.

(2)    Pemetaan wilayah pesisir dan laut yang didalamnya termasuk masyarakat nelayan sebagai pelaku utama pembangunan di wilayah pesisir dan laut di kabupaten Ciamis digunakan sebagai wilayah studi dalam penelitian ini. Penelitian ini lebih di spesifikasikan  kepada kondisi saat ini kualitas hidup masyarakat nelayan  yang berkaitan dengan sistem pembangunan  wilayah pesisir dan laut secara terpadu.

(3)    Tahap strategi peningkatan kualitas hidup masyarakat nelayan. Tahap ini berdasarkan hasil analisis dan uraian tahap (1) dan (2) , dibuat strategi dan rekomendasi peningkatan kualitas hidup nelayan di kabupatan Ciamis yang bisa dijalankan oleh pemerintah dalam rangka meningkatakan pembangunan daerah.

tugas akhir : Model Kebijakan Kabupaten Ciamis Dalam Upaya Meningkatkan Kualitas Hidup Masyarakat Nelayan

Ruang Lingkup Penelitian

Ruang lingkup dalam penelitian ini dibahasa mengenai peran strategis dari kualitas hidup nelayan terhadap peningkatan pembangunan daerah di Kabupaten Ciamis. Dalam penelitian ini, kualitas hidup nelayan yang di indikasikan dengan tingkat pendapatan, keterjangkauan terhadap pelayanan publik seperti kesehatan dan pendidikan serta kemampuan mereka merencakanan masa depan ditempatkan dalam sistem pembangunan wilayah pesisir dan laut secara terpadu.

Bertitik tolak dari komponen-komponen pembangunan wilayah pesisir dan laut, dan sistem industri perikanan tangkap, yang ditempatkan dalam kebijakan pembangunan daerah dan peningkatan kualitas hidup nelayan, berusaha ini mengetahui bagaimana kualitas hidup nelayan saat ini. Dalam rangka mencapai kondisi yang diharapkan dan mampu berperan penting dalam peningkatan pembangunan di Kabupaten Ciamis. Dalam hal ini nelayan akan ditempatkan sebagai salah satu sentral dalam peningkatan pendapatan daerah.

mengintip celah langit

malam lautmengintip anggunnya celah langit
di malam bertabur bintang
di malam bernaung indah bulan
celah langit menampakkan anggunnya

aku berdiri  seorang
di tengah ilalang lapang
mencari celah menggapai
rasa diantara celah langit

aku hanya bisa tersipu melihat parasnya
aku hanya bisa menunduk ditatapnya
aku hanya terdiam melihat sikapnya
aku hanya terbata mendengar kata-katanya

celah langit membuatku terperdaya
tak bisa berkutik
hanya tampak lugu tak bergerak
walau celah langit membuatku berlutut

ku kan cari ratusan anak tangga
ku kan bersama ribuan sayap burung
ku kan terbang bersama awan

dengan gagahku beranikan diri
melewati celah langit
dan menutup erat
dengan benang penggorbananku

mencari aku

aku mencari keberanian diantara rimba kehidupanmerenung 2
yang di dalamnya
menjalar akar dilema pilihan
merayap semut kepenatan
menjulang pohon ketakutan

aku bergelut mengais senyuman diantara deras ombak laut dunia
yang di dalamnya
menderu gelombang penindasan
bergejolak angin kekhawatiran

aku berlari kencang menemukan kebahagiaan di bumi yang tak terbatas
yang di dalamnya
perbedaan menjadi pemecah
kebencian menjadi perusak

aku terdiam mencari cinta di indahnya hatimu
yang di dalamnya
aku ketulusan rasa
ada kesederhanaan cinta
ada kenyamanan jiwa
apakah itu semua ada disana ?

tugas akhir : Model Kebijakan Kabupaten Ciamis Dalam Upaya Meningkatkan Kualitas Hidup Masyarakat Nelayan

Tujuan dan Manfaat Penelitian

Tujuan penelitian ini adalah ingin mengetahui kualitas hidup masyarakat nelayan pada kondisi saat ini dan menyusun strategi peningkatan kualitas hidup masyarakat nelayan di Kabupaten Ciamis.

Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan penjelasan mengenai kualitas hidup masyarakat nelayan kabupaten ciamis dan diharapkan dapat digunakan untuk menentukan kebijakan pembangunan masyarakat pesisir sebagai acuan semua pihak khususnya pemerintah di kabuoaten Ciamis. Dengan demikian pemerintah bisa menjawab tantangan bagaimana nelayan yang ada di kabupaten Ciamis memiliki keberlanjutan dalam kehidupan dan penghidupan.

tugas akhir : Model Kebijakan Kabupaten Ciamis Dalam Upaya Meningkatkan Kualitas Hidup Masyarakat Nelayan

rumusan masalah penelitian

Berdasarkan UU no.32 tahun 2004, pasal 18, disebutkan bahwa pemerintah daerah yang memiliki wilayah laut diberiakan kewenangan untuk mengelola sumberdaya alam di wilayah laut sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Beberapa kewenangan pemerintah daerah tersebut meliputi kegiatan eksplorasi, eksploutasi, konservasi, dan pengelolaan kekayaan laut. Dengan demikian, diharapkan bahwa potensi-potensi yang ada pada wilayah pesisir dan laut dapat dimanfaatkan sebesar-sebesarnya untuk kemakmuran rakyat.

Produksi ikan hasil tangkapan nelayan di pesisir selatan Kabupaten Ciamis makin berkurang. Dari potensi produksi sekitar 15.000 ton setahun, saat ini baru termanfaatkan lebih kurang 2.000 ton. Semua itu disebabkan terbatasnya sarana tangkap nelayan dan rusaknya ekosistem pesisir. Dengan keterbatasan sarana tangkap itu, banyak nelayan mencari ikan tidak jauh dari pantai. terumbu karang dan mangrove yang ada dari semakin terbatas. Akibatnya, tinggal sedikit ikan yang mencari makan dan memijah di pantai.

Ikan-ikan kecil itu kemudian mencari sumber makanan dan tempat untuk memijah di lokasi lain. Akibatnya, produksi perikanan tangkap tidak beranjak dari 2.000 ton setahun. Hal ini menyebabkan hasil tangkapan nelayan pesisir selatan Ciamis dari tahun ke tahun terus menurun. Sebab, nelayan tidak mengindahkan prinsip lingkungan ketika melaut. Karena ingin mendapat hasil tangkapan yang banyak, akhirnya nelayan menggunakan jaring yang kecil. Akibatnya, ikan-ikan yang masih kecil juga tertangkap. Dampak lanjutannya ialah ketersediaan ikan di pinggiran pantai terus berkurang. Padahal, jika dibiarkan sekitar 3 bulan saja, ikan-ikan kecil tadi sudah besar dan jika ditangkap dan dijual memiliki nilai tinggi.

Berdasarkan uraian di atas, rumusan masalah yang dikaji dalam penelitian ini adalah sebagai berikut:

  1. Bagaimana kualitas hidup masyarakat nelayan di Kabupaten Ciamis pada kondisi saat ini.
  2. Faktor apa sajakah yang mempengaruhi kualitas hidup masyarakat nelayan di kabupaten Ciamis.
  3. Bagaimana strategi yang tepat untuk diambil pemerintah Kabupaten Ciamis dalam usaha peningkatan kualitas hidup masyarakat nelayan dalam perspektif pembangunan wilayah pesisir dan laut.