UU multimedia ? pengekangan ekspresi blogger


http://teknologi.vivanews.com/news/read/129718-istana__tifatul_sudah_profesional_soal_konten

VIVAnews - Istana Kepresidenan menilai rencana Menteri Komunikasi dan Informatika menerbitkan rancangan peraturan soal Konten Multimedia belum dilaporkan kepada Presiden.

“Yang pasti kami percaya bahwa Menkominfo telah bekerja seprofesional mungkin untuk merumuskan kebijakan yang tepat,” ujar juru bicara Kepresidenen, Julian Aldrin Pasha di Kantor Presiden, Jakarta, Senin, 15 Februari 2010.

Dia menekankan dalam persoalan konten dan internet, penyelenggara memang diharapkan agar menjadi pers yang bertanggungjawab. “Jadi pasti akan baik lah mudah-mudahan.”

Soal kekhawatiran bahwa peraturan baru itu akan membatasi kebebasan pers, Julian balik meminta wartawan untuk bertanya kepada Menteri Komunikasi. “Sebaiknya ditanyakan kepada Pak Tifatul.”

Pemerintah berencana melarang penyelenggara jasa multimedia di internet menyebarkan berita bohong. Peraturan baru ini ditentang oleh para penyelenggara internet, terutama para blogger.

Di Pasal 6 disebutkan soal larangan mendistribusikan, mentransmisikan dan membuat dapat diaksesnya sejumlah jenis konten. Konten yang dilarang itu mencakup muatan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan konsumen dalam transaksi elektronik.

Yang dimaksud adalah konten mengenai suatu peristiwa atau hal yang tidak benar atau tidak berdasarkan fakta yang dinyatakan sedemikian rupa sehingga menurut penalaran yang wajar konten tersebut adalah benar atau autentik.
Secara material dapat mendorong konsumen melakukan atau tidak melakukan suatu tindakan kerugian pada konsumen.

Konten lainnya berupa muatan yang bertujuan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan kelompok masyarakat tertentu, berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan meliputi konten mengenai penghinaan atau informasi yang tidak benar atau tidak sesuai dengan fakta soal SARA.

Penyelenggara internet juga dilarang memuat konten yang diumumkan melalui perangkat multimedia untuk melakukan kegiatan pemerasan, serta untuk melakukan ancaman kekerasan dan menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.

tampaknya era pengekangan berekspresi dimulai kembali, menkominfo tak ubahlah menteri penerangan yang justru memberi kegelapan pada kebebasan berekspresi… definisi berita bohong dan tanpa fakta apa ? kalau para blogger membuat opini apakah salah ? apakah salah ketika rakyat mengatakan apa yang dirasakan, walau mungkin apa yang dirasakan bukanlah sesuatu yang benar secara ilmiah…

huff,, kalau kebebasan dengan pena pun dikekang, dengan apa lagi rakyat akan berjuang ? jika ini dibiarkan… maka indonesia akan mundur 20 tahun terkait kebebasan berpendapat !!

tapi tenang Pak Presiden SBY, anda pun tak perlu panik pan menkominfo TFS… kita rakyat mah nurut aja,, mau di apain pun, ngikut aja.. wong kalian yang berkuasa.. kita doakan insya Allah, walau saya sangat mohon maaf tidak bisa datang pada acara dzikir akbar di monas. karena hujan jadi saya tidak bisa datang, maklum jalanannya banjir.. hehehe

dalam  diam pun aku akan terus menggetarkan dunia


About these ads

2 responses on “UU multimedia ? pengekangan ekspresi blogger

  1. jangan terlalu berburuk sangka kepada Pak Menkominfo mas. pemerintah kan mau ngatur, bukan untuk mengekang….
    kalo semuanya bebas, lantas apa bedanya kita dengan yang ada di dalam kandang sono??????????

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Change )

Connecting to %s